Hijrah yang dilakukan Rasulullah ke Madinah
menjadi awal penataan dalam banyak bidang kehidupan, termasuk bidang
ekonomi. Ini dimungkinkan karena tekanan
yang dihadapi Rasulullah tidak sehebat ketika di Mekah. Tegaknya Negara Islam
sangat dipengaruhi oleh kemampuan Negara dalam mengumpulkan pendapatan serta
mendistribusikannya demi kepentingan masyarakat.
Pada masa-masa awal Nabi di Madinah masalah ini
mendapat perhatian khusus. Sumber pendapatan pada masa itu sangat tergantung
kepada para kaum Muslim yang secara sukarela menyumbangkan sebagian harta
kekayaannya kepada Negara. Terutama untuk membiayai perjuangan kaum Muslimin
dalam peperangan yang terjadi. Di sini dapat kita lihat betapa pentingnya bahwa
seorang Muslim harus kaya. Karena kekayaan dapat mendukung perjuangan Islam.
Islam sangat menganjurkan produktifitas dari
segala kepemilikan yang dikuasai oleh seorang Muslim. Berbeda dengan kebanyakan
penduduk Mekah yang berprofesi sebagai pedagang, penduduk Madinah dikenal
sebagai masyarakat agraris sebagai petani. Maka produktifitas dari tanah sangat
diperhatikan. Kaum Muslimin diperintahkan untuk mengelola semaksimal mungkin
tanah yang mereka miliki, termasuk tanah yang belum ada pemiliknya.
Seorang sahabat Nabi, Bilal bin Harits, pernah
mendatangi Nabi untuk meminta sebidang tanah yang luas. Nabi memberinya sebagai
iqtha’ (pemberian tanah untuk
dikelola agar lebih produktif serta mendatangkan keuntungan bagi negara). Namun
semasa Khalifah ‘Umar tanah tersebut diminta kembali karena Bilal dianggap
gagal mengelolanya. Khalifah ‘Umar menetapkan tiga tahun untuk membuka tanah,
jika seseorang tidak mengelolanya maka orang lain berhak menanaminya.
Bukan hanya itu saja, Khalifah ‘Umar juga memerintahkan
kepada para Gubernur untuk meningkatkan produktifitas atas tanah yang dapat
dikelola, beliau menulis surat kepada salah seorang gubernurnya;
“Perhatikanlah
tanah Negara di provinsimu dan bagikanlah tanah itu dengan syarat pembagian
setengah dari hasil panen atau kurang, dengan mengurangi bagian Negara hingga
sepersepuluh. Namun, jika tanah tersebut terlalu tandus sehingga tak seorang
pun mau menanaminya meskipun hanya dengan pembagian sepersepuluh, maka
berikanlah tanah itu tanpa syarat. Sekirannya masih tak ada seorang pun yang
menanaminya, maka biayailah penanamannya dari Baitulmal sehingga tidak ada
tanah yang ada dalam kendalimu sia-sia.”
Penekanan yang begitu besar terhadap tanah
pertanian dapat dipahami karena pada masa itu sektor pertanian menjadi salah
satu tumpuan utama masyarakat Islam.
Pada konteks sekarang bisa dipahami bahwa seorang Muslim harus mengoptimalkan
atau mendayagunakan semua kepemilikannya agar setidaknya bernilai ekonomis demi
kepentingan bersama.
“Siapa
yang memiliki tanah hendaklah ditanaminya. Jika dia tidak sanggup menanaminya
sendiri maka hendaklah disuruhnya saudaranya menanami.” (Mukhtasar Sahih
Muslim)

0 comments:
Post a Comment