Wednesday, April 10, 2013

Kepemilikan Tanah pun Harus Produktif




Hijrah yang dilakukan Rasulullah ke Madinah menjadi awal penataan dalam banyak bidang kehidupan, termasuk bidang ekonomi.  Ini dimungkinkan karena tekanan yang dihadapi Rasulullah tidak sehebat ketika di Mekah. Tegaknya Negara Islam sangat dipengaruhi oleh kemampuan Negara dalam mengumpulkan pendapatan serta mendistribusikannya demi kepentingan masyarakat.

Pada masa-masa awal Nabi di Madinah masalah ini mendapat perhatian khusus. Sumber pendapatan pada masa itu sangat tergantung kepada para kaum Muslim yang secara sukarela menyumbangkan sebagian harta kekayaannya kepada Negara. Terutama untuk membiayai perjuangan kaum Muslimin dalam peperangan yang terjadi. Di sini dapat kita lihat betapa pentingnya bahwa seorang Muslim harus kaya. Karena kekayaan dapat mendukung perjuangan Islam.

Islam sangat menganjurkan produktifitas dari segala kepemilikan yang dikuasai oleh seorang Muslim. Berbeda dengan kebanyakan penduduk Mekah yang berprofesi sebagai pedagang, penduduk Madinah dikenal sebagai masyarakat agraris sebagai petani. Maka produktifitas dari tanah sangat diperhatikan. Kaum Muslimin diperintahkan untuk mengelola semaksimal mungkin tanah yang mereka miliki, termasuk tanah yang belum ada pemiliknya.

Seorang sahabat Nabi, Bilal bin Harits, pernah mendatangi Nabi untuk meminta sebidang tanah yang luas. Nabi memberinya sebagai iqtha’ (pemberian tanah untuk dikelola agar lebih produktif serta mendatangkan keuntungan bagi negara). Namun semasa Khalifah ‘Umar tanah tersebut diminta kembali karena Bilal dianggap gagal mengelolanya. Khalifah ‘Umar menetapkan tiga tahun untuk membuka tanah, jika seseorang tidak mengelolanya maka orang lain berhak menanaminya.

Bukan hanya itu saja, Khalifah ‘Umar juga memerintahkan kepada para Gubernur untuk meningkatkan produktifitas atas tanah yang dapat dikelola, beliau menulis surat kepada salah seorang gubernurnya;
“Perhatikanlah tanah Negara di provinsimu dan bagikanlah tanah itu dengan syarat pembagian setengah dari hasil panen atau kurang, dengan mengurangi bagian Negara hingga sepersepuluh. Namun, jika tanah tersebut terlalu tandus sehingga tak seorang pun mau menanaminya meskipun hanya dengan pembagian sepersepuluh, maka berikanlah tanah itu tanpa syarat. Sekirannya masih tak ada seorang pun yang menanaminya, maka biayailah penanamannya dari Baitulmal sehingga tidak ada tanah yang ada dalam kendalimu sia-sia.”

Penekanan yang begitu besar terhadap tanah pertanian dapat dipahami karena pada masa itu sektor pertanian menjadi salah satu tumpuan  utama masyarakat Islam. Pada konteks sekarang bisa dipahami bahwa seorang Muslim harus mengoptimalkan atau mendayagunakan semua kepemilikannya agar setidaknya bernilai ekonomis demi kepentingan bersama.

“Siapa yang memiliki tanah hendaklah ditanaminya. Jika dia tidak sanggup menanaminya sendiri maka hendaklah disuruhnya saudaranya menanami.” (Mukhtasar Sahih Muslim)

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Mengoptimasi Potensi Diri - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz